Rabu, 10 April 2013

Kami mengelompokkan biaya terjemahan dokumen menjadi 2, yaitu:

1. Terjemahan Tersumpah (Legal Translation): untuk dokumen legal/resmi/hukum seperti akta lahir, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip), visa, dokumen pribadi (KTP, KK, paspor), surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman (MoU), peraturan perundang-undangan, putusan, penetapan, surat-surat pajak, akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) perusahaan, organisasi dan yayasan, dan lain sebagainya. Terjemahan tersumpah dibuktikan dengan stempel dan tanda tangan asli penerjemah tersumpah. 

2. Terjemahan Umum (General Translation): untuk dokumen non-legal, dokumen teknik semacam analisa dampak lingkungan (ANDAL), analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana kerja tahunan (RKP), prosedur tetap (standard operating procedures), manual produk, label produk, laporan keuangan, nota keuangan, laporan tahunan. 

Namun demikian, ada kalanya pengguna jasa terjemahan memerlukan atau menginginkan terjemahan tersumpah (resmi) meskipun dokumen yang diterjemahkan bukan termasuk dalam kategori dokumen legal, dan itu sah-sah saja. 

Di bawah ini adalah daftar biaya terjemahan dokumen yang kami tawarkan. Biaya ini bukan angka mati, hanya standar yang dapat berubah. Perubahan biaya biasanya tergantung pada jumlah halaman dan waktu pengerjaan. Semakin banyak jumlah halaman semakin besar kemungkinan lebih murah. Semakin pendek deadline yang diminta, kemungkinan semakin tinggi biaya yang kami kenakan.


Standar Biaya Terjemahan


BahasaCertified/TersumpahGeneral/Umum
ArabRp. 250.000Rp. 200.000
BelandaRp. 300.000Rp. 350.000
ChinaRp. 300.000Rp. 250.000
InggrisRp. 100.000Rp. 65.000
Italia*Rp. 200.000
JermanRp. 250.000Rp. 200.000
Korea*Rp. 275.000
PerancisRp. 250.000Rp. 200.000
Rusia*Rp. 300.000
Thailand*Rp. 275.000
Vietnam*Rp. 275.000

* Belum ada di Indonesia


Standar Format Cetak


Huruf Latin:
- Ukuran Kertas (Paper Size): A4
- Garis Tepi (Margins): 1 - 1 - 1 - 1 inch (atau yang setara)
- Jenis Font (Font Style): Courier New
- Ukuran Font (Font Size): 12
- Spasi (Line Spacing): 2 (double)


Huruf Arab (Hijaiyyah):
- Ukuran Kertas (Paper Size): A4
- Garis Tepi (Margins): 1 - 1 - 1 - 1 inch (atau yang setara)
- Jenis Font (Font Style): Simplified Arabic
- Ukuran Font (Font Size): 18
- Spasi (Line Spacing): 2 (double)


Hubungi 085694924971

Legalisasi Dokumen

Pengertian Legalisasi
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.


Dasar Hukum Legalisasi
Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Penerjemahan dan Legalisasi
Penerjemahan (resmi/tersumpah) seringkali menjadi prasyarat untuk legalisasi dokumen, khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, mukim, dsb. Untuk itu, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia.


Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri



Express (3 hari kerja)Reguler (8 hari kerja)
Rp. 550.000Rp. 350.000


Legalisasi Dokumen oleh Notaris

Biaya Legalisasi NotarisWaktu
Rp. 300.0002 hari kerja


Catatan:Saat ini hampir seluruh Kedutaan Besar Negara Eropa menerapkan kebijakan double authentication, artinya bukan hanya dokumen terjemahan saja yang dilegalisasi, tapi juga dokumen aslinya.



Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kami 085694924971









Secara umum, ada 2 jenis dokumen obyek terjemahan, yaitu:


1. Dokumen Legal/Hukum/Resmi, seperti:

Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Pendirian, Akta Perubahan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Perjanjian Kerja, Perjanjian Distribusi, Perjanjian Kerjasama, Piagam Penghargaan, Ijazah (dan dokumen akademik lainnya), Kartu Tanda Penduduk (dan dokumen pribadi lainnya), Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Litigasi, Arbitrase, Putusan Pengadilan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Paten, Lisensi, Asuransi, Surat Kuasa, dsb.



2. Dokumen Umum, seperti:

Dokumen Perusahaan/Keuangan/Bisnis: Laporan keuangan, laporan perkembangan (progress report), anggaran pendapatan dan belanja, nota keuangan, kode etik bisnis, surat-menyurat, penawaran, minuta, bahan pelatihan, laporan keuangan, proposal, merger, akuisisi, brosur.

Dokumen Teknik/Rekayasa: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), petunjuk pemakaian (user manual), rekayasa (sipil, kelautan, mekanik, listrik), penerbangan, studi kelayakan, komposisi, label, prosedur tetap (standard operating procedures), dsb.

Minggu, 07 April 2013

Penerjemahan adalah sebuah seni, dimana alur proses kerjanya dimulai dengan mencoba memahami makna yang tersirat dari suatu bahasa yang kemudian berlanjut pada sebuah proses untuk menuangkannya menjadi rangkaian kata demi kata sehingga membentuk kalimat demi kalimat yang selanjutnya terbentuklah suatu arti yang sempurna.

Sebagaimana halnya moto kami, bahwa "Kami tidak menerjemahkan apa yang tersurat dari sebuah objek penerjemahan, tetapi kami menerjemahkan apa yang tersirat didalamnya", maka hasil yang diperoleh pun akan benar-benar menyampaikan makna yang sebenarnya.

Untuk mencapai hasil dengan tingkat keakurasian yang tinggi, diperlukan keahlian, pengalaman dan juga kecermatan yang cukup. Tanpa itu semua, mustahil sebuah hasil penerjemahan akan dapat disampaikan dan dipahami oleh klien-klien kami.

Kami memiliki staf-staf penterjemah dengan latar pendidikan bahasa yang sangat baik dan berpengalaman guna menerjemahkan objek terjemahan dari berbagai disiplin ilmu, sehingga kualitas dari semua hasil penerjemahannya pun dapat diandalkan.

Kami yang sejak berdiri hingga saat ini tetap komit dalam memberikan layanan penterjemahan semua bahasa.

Bentuk layanan tersebut terdiri dari 2 jenis layanan, yaitu layanan jasa terjemahan biasa dan layanan jasa terjemahan tersumpah.
1. Jasa Terjemahan Biasa Adalah jenis layanan jasa penerjemahan yang pada umumnya ditujukan untuk kepentingan intern saja, yang oleh klien semata-mata hanya untuk mengetahui makna/arti dari sebuah objek penerjemahan, seperti, brosur-brosur, katalog, buku-buku manual, dokumen-dokumen surat menyurat dan lain sebagainya.

2. Jasa Terjemahan Tersumpah Adalah jenis layanan jasa penerjemahan yang pada umumnya dikhususkan untuk kepentingan pengesahan ke instansi-instansi terkait, seperti, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Kedutaan-Kedutaan besar asing dan lain sebagainya. Dan dokumen-dokumen yang diterjemahkan pun pada umumnya adalah dokumen-dokumen resmi seperti, Akte Kelahiran, Akte Nikah, Akte Pendirian Perusahaan, Catatan Rapat Umum Pemegang Saham, Anggaran Dasar Perusahaan, Raport, Ijazah dan masih banyak lagi. Proses pengerjaannya pun dilakukan oleh penerjemah yang di disumpah oleh Gubernur dan telah memperoleh sertifikat sebagai penerjemah tersumpah. Untuk hasil penerjemahan pada jenis layanan jasa ini akan di bubuhi stempel oleh penerjemahnya.Tarif layanan jasa terjemahan yang berlaku kami mengacu kepada tarif yang pada umumnya berlaku di Indonesia. Berbeda dengan kantor-kantor penterjemah bahasa di luar negeri yang menghitung tarif layanan jasanya dengan hitungan per-kata/per-kalimat, tarif untuk layanan jasa penerjemahan kami dihitung dari perlembar hasil jadi setelah diterjemahkan, yang dicetak diatas kertas ukuran A4 80 gram, jenis font Courier New 12 dan ukuran spasi 2.

Call : 085694924971