Rabu, 10 April 2013

Secara umum, ada 2 jenis dokumen obyek terjemahan, yaitu:


1. Dokumen Legal/Hukum/Resmi, seperti:

Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Pendirian, Akta Perubahan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Perjanjian Kerja, Perjanjian Distribusi, Perjanjian Kerjasama, Piagam Penghargaan, Ijazah (dan dokumen akademik lainnya), Kartu Tanda Penduduk (dan dokumen pribadi lainnya), Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Litigasi, Arbitrase, Putusan Pengadilan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Paten, Lisensi, Asuransi, Surat Kuasa, dsb.



2. Dokumen Umum, seperti:

Dokumen Perusahaan/Keuangan/Bisnis: Laporan keuangan, laporan perkembangan (progress report), anggaran pendapatan dan belanja, nota keuangan, kode etik bisnis, surat-menyurat, penawaran, minuta, bahan pelatihan, laporan keuangan, proposal, merger, akuisisi, brosur.

Dokumen Teknik/Rekayasa: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), petunjuk pemakaian (user manual), rekayasa (sipil, kelautan, mekanik, listrik), penerbangan, studi kelayakan, komposisi, label, prosedur tetap (standard operating procedures), dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar