Minggu, 07 April 2013

Penerjemahan adalah sebuah seni, dimana alur proses kerjanya dimulai dengan mencoba memahami makna yang tersirat dari suatu bahasa yang kemudian berlanjut pada sebuah proses untuk menuangkannya menjadi rangkaian kata demi kata sehingga membentuk kalimat demi kalimat yang selanjutnya terbentuklah suatu arti yang sempurna.

Sebagaimana halnya moto kami, bahwa "Kami tidak menerjemahkan apa yang tersurat dari sebuah objek penerjemahan, tetapi kami menerjemahkan apa yang tersirat didalamnya", maka hasil yang diperoleh pun akan benar-benar menyampaikan makna yang sebenarnya.

Untuk mencapai hasil dengan tingkat keakurasian yang tinggi, diperlukan keahlian, pengalaman dan juga kecermatan yang cukup. Tanpa itu semua, mustahil sebuah hasil penerjemahan akan dapat disampaikan dan dipahami oleh klien-klien kami.

Kami memiliki staf-staf penterjemah dengan latar pendidikan bahasa yang sangat baik dan berpengalaman guna menerjemahkan objek terjemahan dari berbagai disiplin ilmu, sehingga kualitas dari semua hasil penerjemahannya pun dapat diandalkan.

Kami yang sejak berdiri hingga saat ini tetap komit dalam memberikan layanan penterjemahan semua bahasa.

Bentuk layanan tersebut terdiri dari 2 jenis layanan, yaitu layanan jasa terjemahan biasa dan layanan jasa terjemahan tersumpah.
1. Jasa Terjemahan Biasa Adalah jenis layanan jasa penerjemahan yang pada umumnya ditujukan untuk kepentingan intern saja, yang oleh klien semata-mata hanya untuk mengetahui makna/arti dari sebuah objek penerjemahan, seperti, brosur-brosur, katalog, buku-buku manual, dokumen-dokumen surat menyurat dan lain sebagainya.

2. Jasa Terjemahan Tersumpah Adalah jenis layanan jasa penerjemahan yang pada umumnya dikhususkan untuk kepentingan pengesahan ke instansi-instansi terkait, seperti, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Kedutaan-Kedutaan besar asing dan lain sebagainya. Dan dokumen-dokumen yang diterjemahkan pun pada umumnya adalah dokumen-dokumen resmi seperti, Akte Kelahiran, Akte Nikah, Akte Pendirian Perusahaan, Catatan Rapat Umum Pemegang Saham, Anggaran Dasar Perusahaan, Raport, Ijazah dan masih banyak lagi. Proses pengerjaannya pun dilakukan oleh penerjemah yang di disumpah oleh Gubernur dan telah memperoleh sertifikat sebagai penerjemah tersumpah. Untuk hasil penerjemahan pada jenis layanan jasa ini akan di bubuhi stempel oleh penerjemahnya.Tarif layanan jasa terjemahan yang berlaku kami mengacu kepada tarif yang pada umumnya berlaku di Indonesia. Berbeda dengan kantor-kantor penterjemah bahasa di luar negeri yang menghitung tarif layanan jasanya dengan hitungan per-kata/per-kalimat, tarif untuk layanan jasa penerjemahan kami dihitung dari perlembar hasil jadi setelah diterjemahkan, yang dicetak diatas kertas ukuran A4 80 gram, jenis font Courier New 12 dan ukuran spasi 2.

Call : 085694924971

Tidak ada komentar:

Posting Komentar