Rabu, 10 April 2013

Legalisasi Dokumen

Pengertian Legalisasi
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.


Dasar Hukum Legalisasi
Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Penerjemahan dan Legalisasi
Penerjemahan (resmi/tersumpah) seringkali menjadi prasyarat untuk legalisasi dokumen, khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, mukim, dsb. Untuk itu, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia.


Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri



Express (3 hari kerja)Reguler (8 hari kerja)
Rp. 550.000Rp. 350.000


Legalisasi Dokumen oleh Notaris

Biaya Legalisasi NotarisWaktu
Rp. 300.0002 hari kerja


Catatan:Saat ini hampir seluruh Kedutaan Besar Negara Eropa menerapkan kebijakan double authentication, artinya bukan hanya dokumen terjemahan saja yang dilegalisasi, tapi juga dokumen aslinya.



Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kami 085694924971









Tidak ada komentar:

Posting Komentar